Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Iskandar merupakan kakak Terbit.
Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap. Terbit menjuluku empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.
KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan pada Januari 2022. Dalam OTT itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia.
Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022. Dia diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com