BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegiatan penambangan galian C di Dukuh Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali ditolak warga setempat. Warga mengancam bakal mengelar demo besar- besaran jika kegiatan penambangan tak dihentikan.
Kades Cepogo, Mawardi membenarkan adanya ancaman aksi tersebut. Diakui, pihaknya sebelumnya sudah menerima aduan dan desakan dari masyarakat terkait penambangan tersebut. Hingga kemudian digelar musyawarah desa khusus (Musdesus) guna menyikapi penambangan tersebut.
“Musdesus dihadiri seluruh elemen masyarakat dan hasilnya, masyarakat menolak penambangan galian C dengan alat berat,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Namun, kemudian ada kegiatan penambangan yang baru memegang surat izin penambangan batuan (SIPB). Artinya, izin lingkungan dan teknis belum ada. “Tapi sudah melakukan kegiatan penambangan. Sehingga masyarakat merasa keberatan dan akan menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara unjuk rasa.”
Dijelaskan, unjuk rasa ditempuh lantaran tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Apalagi masyarakat tidak tahu- menahu mekanisme penghentian galian C. Termasuk siapa yang berwenang untuk menghentikan kegiatan penambangan.
“Warga merasakan dampak dari galian C tersebut. Dampak positif dan negatifnya tidak seimbang. Yang untung hanya satu dua orang yang punya kepentingan dan juga pengusaha yang notabene tidak beralamat dari warga sekitar.”
Selain itu, batas koordinat penggalian yang ditetapkan juga belum mendapatkan persetujuan penuh dari pemilik lahan. Sedangkan saat ini, baru satu hingga dua orang saja yang setuju. Namun, yang sudah masuk wilayah penambangan sesuai koordinat dimasukan semua. Padahal hampir 90 persen pemilih lahan tidak setuju dan menolak.
Ditemui terpisah, Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengungkapkan, perizinan penambangan galian C berada di pusat. Namun, pihaknya menerima aduan masyarakat pada 11 Agustus lalu. Aduan tersebut disampaikan dalam forum kecamatan yang juga dihadiri oleh petugas Satpol PP.
“Aduan lalu ditindaklanjuti untuk monitoring ke lapangan pada 29 Agustus lalu.”
Saat diklarifikasi, dokumen SIPB sudah ada. Namun, penanggungjawab penambangan tak bisa menunjukkan dokumen pendukung lainnya. Sehingga pihaknya meminta agar kegiatan penambangan dihentikan.
“Ini sesuai Perda No 5 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.”
Sayangnya, pihak penambang tetap nekad beroperasi hingga menyulut penolakan warga. Bahkan, tersiar kabar akan dilakukan aksi demo dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Memang secara aturan perundangan izin, pengawasan dan penindakan terhadap Galian C ini menjadi kewenangan pusat dan diserahkan ke provinsi. Kami juga tidak bisa menindak. Hanya bisa meminta dihentikan sementara sampai dokumen-dokumennya lengkap.”
Sementara itu, dari pantauan di lokasi, terdapat dua alat berat atau begu dalam posisi tidak dioperasikan. Namun terlihat beberapa pekerja yang melakukan penambangan manual. Tampak dua truk yang antre mengambil batu yang sudah dipecah. Waskita