JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 Pekerja Pabrik Kertas Wonokerto Wonogiri Tewas, Bupati Minta Perusahaan Lakukan Hal ini

Bupati Wonogiri
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Dok. Pemkab Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam waktu yang tidak bersamaan 2 pekerja pabrik kertas Wonokerto Wonogiri tewas, Bupati Wonogiri Joko Sutopo meminta perusahaan melakukan hal ini.

Untuk diketahui, sudah ada dua pekerja PT PPI (Prima Paper Indonesia) yang mengalami kecelakaan kerja. Pertama adalah TCP (24) warga asal Desa Jatisobo Kecamatan Jatipuro Karanganyar yang meninggal usai kecelakaan kerja pada 10 April lalu. Dan kedua adalah kecelakaan kerja yang menimpa SU (52), warga asal Matesih Karanganyar pada Senin (3/10) lalu.

“Laporan dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Wonogiri) kemarin, terjadi kecelakaan kerja di PT PPI. Karyawan terjatuh dari lantai dua. Meninggalnya bukan karena angker atau penyakit tertentu tapi jatuh dari lantai dua,” papar Bupati Wonogiri Joko Sutopo baru baru ini.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menerangkan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya lewat Disnaker Wonogiri adalah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) untuk bertemu dengan manajemen PT PPI.

“Itu menjadi sesuatu yang sangat memprihatinkan. Maka kami minta manajemen agar memenuhi standarnya. SOP yang ada harus dipenuhi,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Pria yang akrab disapa Jekek itu juga telah mendapatkan informasi dari Disnaker bahwa Sumingkir (korban kecelakaan kerja di PT PPI) belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu menurut dia, perusahaan harus mengganti proteksi program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan disebutnya menyanggupi hal tersebut.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Jekek menuturkan, kejadian di PT PPI menjadi momentum untuk semua pihak menyampaikan kritik dan otokritik terhadap kebijakan manajemen. Atas kejadian itu, pemerintah meminta agar seluruh karyawan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan

“Pemerintah meminta, bukan memohon. Wajib hukumnya karena ini sudah diatur dalam peraturan. Pihak-pihak yang merekrut oekerja harus memenuhi aspek aturan ketenagakerjaan,” tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Bupati Jekek menambahkan, PT PPI siap untuk itu. Tugas pihaknya saat ini adalah melakukan monitoring dan pebdampingan agar komitmen yang telah disepakati dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.

“Kalau dinas teknis ada kendala baru dikoordinasikan. Dari situ kita ambil langkahnya apa. Apa perlu mengundang perusahaan atau seperti apa. Tetapi kita tidak perlu berspekulasi karena baru kemarin kesepakatannya. Kita tunggu saja nanti realisasinya seperti apa,” papar Jekek.

Kejadian kecelakaan kerja dimana pekerja belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelajaran untuk semua perusahaan. Sebab, semua karyawan harus diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pentingnya memperhatikan keselamatan kerja karyawan.

“Iya. Semestinya perusahaan bisa melihat langkah yang diambil Pemkab Wonogiri. Beberapa waktu lalu kami mengundang Ketua RT dan RW yang merupakan PPU (Pekerja Penerima Upah) yang bersumber dari APBD,” kata dia.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

Mereka ikhlas kok untuk masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuaran diambilkan dari insentifnya. Mestinya belajar dari situ dong. Preminya ‘kan nggak seberapa,” imbuh Bupati Jekek.

Meski preminya dinilai kecil, kebermanfaatan program itu dinilai luar biasa. Bupati mengatakan hal itu yang akan disadarkan kepada perusahaan-perusahaan. Seluruh investor dan pihak yang mempekerjakan orang harus memproteksi karyawan sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya Disnaker Wonogiri dan Satwasker turun ke PT PPI untuk melakukan kroscek di lapanagan. Temuannya, ada kekurangan pengamanan disana.

Sementara itu, Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan kerja di PT PPI itu. Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menyebutkan polisi telah memeriksa empat hingga lima orang dari pihak perusahaan terkait insiden itu termasuk rekan kerja korban.

Disinggung apakah ada indikasi pelanggaran terkait hal tersebut, Supardi menuturkan pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hal tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

Pendalaman itu masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pidana dalam insiden itu atau memang kelalaian dari pekerja. Selain pekerja, juga ada HRD perusahaan yang dimintai keterangan oleh kepolisian.

Hingga kini media belum berhasil mengkonfirmasi PT PPI terkait pengamanan tenaga kerja yang kurang dan tindakan apa yang diambil perusahaan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com