Sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” urainya.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 sisanya dari Brimob Jatim.
Enam dari personel Polres Malang itu masing-masing berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yakni, AW, DY HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com