JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

3 Bulan Ditunggu, Ferdy Sambo Baru Mau Minta Maaf ke Bapak dan Ibu Josua. Begini Kalimatnya!!

Ferdy Sambo saat dikawal tim Kejagung. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya melontarkan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia meminta maaf kepada bapak dan ibu Josua, mantan ajudannya yang ia bunuh secara keji bersama beberapa ajudan lainnya dalam tragedi Duren 3 8 Juli silam.

Permintaan maaf Sambo disampaikan saat ia dilimpahkan dari tahanan Polri menuju ke tahanan Kejagung dalam pelimpahan tahap 2.

Saat dibawa keluar gedung,Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Josua dan semua pihak yang terdampak dari perbuatan kejinya.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” kata Sambo.

Ini merupakan pertama kalinya Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

“Saya minta maaf. Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo saat hendak memasuki mobil rantis.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Ibu Yosua, Rosti Hutabarat, sempat mengucapkan kekecewaannya kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena belum juga meminta maaf kepada pihak keluarga.

Ferdy Sambo dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka penyerahan tahap kedua oleh penyidik. Tak hanya Sambo, polisi juga menyerahkan 10 tersangka lainnya.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sama seperti Sambo, keempatnya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, polisi juga melakukan penyerahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrantro, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Dalam perkara obstruction of justice ini, ketujuh tersangka itu disebut terlibat dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menemukan salinan rekaman tersebut di sebuah flash disk milik Baiquni.

Wartawan tidak dapat mengambil gambar Mantan Kadiv Propam Polri tersebut karena langsung dijaga oleh Brimob yang menjaga lokasi dengan senjata api lengkap.

Para tersangka langsung di bawa ke Mako Brimob untuk kembali menjalani penahanan. Berikutnya, Kejaksaan Agung akan menyusun dakwaan kepada Ferdy Sambo cs dan menyerahkannya ke pengadilan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com