JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Alhamdulillah, Izin Pelepasan TKD Turun. Desa-desa di Boyolali Ini Siap-siap Cari Tanah Pengganti

Proses pengerjaan proyek tol Solo-Yogya di wilayah Boyolali / Foto: Waskita
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Proses pembebasan tanah kas desa (TKD) untuk proyek tol Solo-Yogya berlanjut. Yang menggembirakan, pembebasan TKD milik dua desa saat ini telah mendapatkan izin Gubernur.

Menurut Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, ada 77 bidang TKD yang terkena proyek tol milik 8 desa.

Lima desa diantaranya sudah mengajukan izin pelepasan TKD ke Gubernur.

โ€œBahkan dua desa sudah keluar izinnya,โ€ kata Hafid, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan, TKD tersebut adalah, 4 bidang milik Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono yang berlokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono dengan luas 7.460 meter persegi.

Kemudian 26 bidang TKD milik Desa Kuwiran dengan luas 36.559 meter persegi. Di Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono ada 20 bidang TKD dengan luas 43.500 meter persegi. Sedangkan di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit sebanyak 11 bidang dengan luas 24.544 meter persegi.

Baca Juga :  Dua Desa di Lereng Merbabu, Boyolali Diterjang Angin Puting Beliung

Satu bidang TKD milik Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit juga terkena proyek strategis nasional ini. Luasnya 199 meter persegi. Lalu, 9 bidang TKD Kateguhan, Kecamatan Sawit seluas 7.204 meter persegi.

Kemudian 2 bidang milik Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang berada di Desa Kuwiran dan Jembungan dengan luas 4.230 meter persegi. Empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak dengan luas 5.972 meter persegi.

โ€œKe-4 bidang tersebut masing-masing satu bidang di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit. Satu bidang lagi di Jembungan, Kecamatan Banyudono serta 2 bidang di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit.โ€

Ditambahkan, 5 desa yang sudah mengajukan izin ke Gubernur adalah, Desa Jembungan, Kuwiran, Kecamatan Banyudono. Kemudian Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit serta Desa Donohudan dan Ngesrep, Kecamatan Ngemplak.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Prasasti Sarungga di Cepogo, Boyolaliย  Merana, Belum Dilindungi Secara Arkeologis

โ€œYang sudah keluar izinnya dari Gubernur ada 2 desa yaitu Desa Jembungan dan Desa Ngesrep. Desa Jembungan uang ganti rugi (UGR) sudah dibayarkan senilai Rp 44 miliar langsung ke rekening desa.โ€

Kemudian Desa Ngesrep, izin Gubernur juga sudah turun, sekarang baru proses pencairan ke Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN). Untuk Desa Kuwiran (Kecamatan Banyudono) dan Guwokajen (Kecamatan Sawit), sudah ada pengecekan lokasi.

Bagi desa yang sudah menerima UGR, lanjut dia, tahap selanjutnya adalah mencari lahan TKD pengganti.

โ€œNamun demikian, sesuai ketentuan maka calon lahan pengganti ini juga harus diajukan ke Gubernur melalui Bupati terlebih dahulu guna mendapat persetujuan.โ€ Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com