Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Apa itu Cuaca Ekstrem, Begini Penjelasannya

Kondisi ruangan paripurna DPRD Sragen (kiri) dan ruangan komisi penuh puing reruntuhan plafon yang hancur diterjang angin puting beliung, Minggu (8/10/2022). Foto kolase/Wardoyo

JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat akan kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi.

Hal ini disebabkan karena sebagain besar wilayah Indonesia mengalamai cuaca ekstrem yang ditandai dengan peningkatan aktivitas dinamika atmosfer serta meningkatnya pertumbuhan awan hujan.

“Terbentuknya pola pertemuan dan perlambatan angin memicu meningkatnya potensi hujan dan terjadinya cuaca ekstrem,” ujar Koordinaotr Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin, dikutip dari Koran Tempo.

Apa Itu Cuaca Ekstrem

Melansir climate.gov, disebutkan bahwa cuaca ekstrem merupakan sebuah kondisi ketika terjadi anomali pada pola cuaca. Nilai batasan cuaca ekstrem adalah curah hujan terukur 150 mm/24 jam, angin kencang >25 knot, suhu udara >3 derajat, dan jarak pandang yang kabur.

Para ilmuwan pada umumnya, mendefinisikan cuaca ekstrem melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan probabilitas dan pendekatan amabang batas.

Pendekatan probabilitas digunakan untuk meneliti probabilitas terjadinya cuaca ekstrem dengan besaran tertentu dalam periode tertentu. Sedangkan, pendekatan ambang batas digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa esktrem dapat terjadi. Pendekatan ambang batas lebih berkaitan dengan dampak yang dihasilkan dari suatu peristiwa cuaca.

Kondisi cuaca ekstrem umumnya terjadi selama periode waktu tertentu. Biasanya, cuaca ekstrem terjadi pada periode musim hujan dan musim transisis atau pancaroba.

Terjadinya cuaca ekstrem dapat menimpulkan kerugian, baik secara materil maupun imateril. Selain itu, cuaca ekstrem, menurut BMKG dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.

Exit mobile version