SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menemukan dua jenis obat jenis sirup yang dilarang BPOM beredar di Kota Solo.
Hal itu didapatkan dari hasil sidak di toko-toko obat beberapa hari terakhir. Total 17.272 botol obat diamankan dari berbagai apotek dan toko penjual obat sejak razia beberapa hari lalu.
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, sidak dilakukan untuk melakukan kontrol peredaran obat jenis sirup sesuai larangan BPOM. Inspeksi mendadak dilakukan ke toko obat, apotek hingga klinik pengobatan yang ada di Solo.
“Sidak dilakukan menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan terkait peredaran obat sirup yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal. Dan dari lima jenis obat sirup yang dilarang BPOM, kami menemukan dua jenis di Solo. Obat-obat ini masih kami temukan di sejumlah toko obat,” urainya, Senin (24/10/2022).
Wanita yang akran disapa Ning tersebut menambahkan, sidak telah dilakukan sejak Kamis (20/10/2022) lalu. Sebanyak 17.272 kemasan obat diamankan dalam sidak tersebut.
“Ada dua jenis obat dilarang yang ditemukan, yakni Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup yang ditemukan di pedagang besar farmasi (PBF) dan apotek. Obat ini kemudian kami karantina,” imbuhnya.
Menurut Ning, sejauh ini apotek dan toko obat sudah tidak memajang obat-obat tersebut di etalase. Namun mereka masih menyimpannya.
“Mereka masih menyimpan, makanya kami segel supaya bisa ditarik oleh pabriknya,” katanya.
Di sisi lain, Siti menyampaikan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditemukan di kota Solo.
“Ada satu kasus yang diterima RSUD dr Moewardi Solo yang kemudian dirujuk ke RS dr Sarjito Yogyakarta. Tapi pasien ini bukan berasal dari Solo,” tukasnya. Prihatsari