JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Ketahuan Jual Rokok Bodong, Toko Bisa Ditutup hingga Hukuman 5 Tahun Penjara. Kenali Ciri-cirinya!

Kepala Diskominfo Sragen, I Yuseph Wahyudi saat memberikan sosialisasi cukai rokok dan ketentuannya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Kominfo dan Bea Cukai Surakarta terus menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan bahayanya rokok ilegal atau tanpa cukai.

Tidak hanya sanksi administratif, sanksi pidana dan denda bakal menjerat warga yang nekat menyimpan dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Desa Japoh, Kecamatan Jenar, Rabu (12/10/2022).

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen I. Yusep Wahyudi, perwakilan Bea Cukai Surakarta, Rusli Nur Ahmad dan Agus Warsito dari Satpol PP Kabupaten Sragen.

Tak kurang dari 50 perwakilan warga desa Japoh khususnya penjual rokok dihadirkan dalam sosialisasi tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Sragen, I. Yusep Wahyudi menyampaikan sosialisasi digelar untuk membantu memberikan sarana dan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

“Hasil dari cukai itu akan bermanfaat bagi penerimaan negara serta pentingnya cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal. Silahkan bertanya kepada ahlinya karena ini akan sangat bermanfaat bagi para pemilik warung ataupun toko untuk menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.

Perwakilan Satpol PP, Agus Warsito menjelaskan sebagai penegak Perda, salah satu tugas Satpol PP adalah mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

Tim akan melakukan razia atau operasi dan sosialisasi kepada warung-warung kelontong, toko atau minimarket yang menjual rokok di seluruh Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Sanksi bagi toko yang menjual rokok tanpa cukai pada tahap awal akan diperingatkan dan diberi pembinaan.

“Jika dibina tidak bisa akan kami beri peringatan. Jika belum berhasil akan kami lakukan penindakan tidak dibawa ke ranah hukum melainkan diserahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP untuk kemudian menutup warung atau tokonya tersebut,” jelas Agus.

Untuk itu, ia meminta kepada para penjual rokok untuk tidak tergiur dengan harga murah.

Apalagi rokok tanpa pita cukai. Ia menyebut beberapa merek rokok bodong atau ilegal antara lain Beruang, SBR, Bold, Nat Geo Mild.

Rokok-rokok tersebut dikemas dengan sangat mirip dengan rokok legal.

“Sekali lagi kami himbau agar masyarakat tidak takut bila kami datang ke warung. Kami datang sifatnya hanya pembinaan. Namun jika bapak ibu sampai menyimpan dan menyetok banyak rokok ilegal suatu saat dari pihak bea cukai akan datang sifatnya sudah ranah pidana dan bisa terkena sangsi hukuman,” ungkapnya.

Sementara Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Rusli Nur Ahmad menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karateristik dan ditetapkan oleh Undang-undang Cukai.

Yang termasuk barang kena cukai adalah hasil tembakau, etil alkohol (untuk campuran hand sanitiser), dan minuman mengandung etil alkohol (miras/ciu).

Ketentuan cukai yang paling utama terkait hasil tembakau adalah Gempur Rokok Ilegal.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Menurutnya ada banyak sekali tipe pelanggarannya. Yang paling sering adalah tipe rokok tanpa pita cukai.

“Pastikan jika anda membeli rokok ada pita cukainya. Ada yang kecil dan ada yang memanjang. Biasanya yang rokok-rokok kretek itu pita cukainya panjang dari ujung ke ujung. Untuk rokok filter kecil didepan bentuknya seperti materai (hologram). Ada nama formalnya yaitu Cigarette Kretek Mesin (dibuat menggunakan mesin). Bisa dicek di kemasan rokoknya ada SKM (rokok filter) dan SKT (kretek tangan),” urainya.

Rokok-rokok tanpa pita cukai biasanya memiliki nama dibuat mirip dengan rokok resmi atau diplesetkan.

Misalnya L empat, Gudang Gaman dan lainnnya. Ada rokok filter tapi menggunakan pita cukai panjang.

Ada juga yang mencetak dengan pita cukai palsu, dicetak menggunakan mesin printer biasa, ada pula yang menggunakan pita cukai bekas.

Rusli mengharapkan agar masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Jika sampai kedapatan menjual rokok tersebut pihaknya akan memberikan surat peringatan (Surat Bukti Penindakan).

Di kemudian hari bila ditemukan kembali akan diberikan surat panggilan. Bisa dikenakan sangsi pidana dengan hukuman penjara 1 sampai 5 tahun dengan denda tergantung dari nilai cukai yaitu 2 x 10 nilai cukai.

Kepala Desa Japoh, Wiji Haryanti menyambut baik sosialisasi cukai itu. Menurutnya hal ini bisa menambah pengetahuan bagi warganya khususnya para pemilik warung mengenai peredaran rokok ilegal. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com