JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, Operasi Zebra Candi 2022 Dimulai Hari Ini. Ada 14 Poin Sasaran, Pak Polisi Ingat Tilang Pilihan Terakhir!

Ilustrasi razia kendaraan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri akan kembali menggelar operasi zebra candi 2022 selama dua pekan ke depan.

Namun tilang bukan keharusan dan diharapkan menjadi opsi terakhir dalam menindak pelanggaran.

Pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini.

“Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, seperti dikutip Tempo.co, Senin (3/10/2022).

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas tidak harus dilakukan dengan tilang.

“Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir,” katanya.

Namun petugas Polda Metro Jaya tetap bisa memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan.

“Misalnya ada yang ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual,” ujarnya.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tidak akan mendapat toleransi.

Baca Juga :  Banjir Bululondong Kecamatan Lamasi Luwu Dipicu Hujan 10 Jam hingga Tanggul Sungai Jebol

“Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena,” kata Latif.

Berikut 14 sasaran utama penindakan Operasi Zebra Jaya 2022 yang diadakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya:

1. Melawan arus lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang diatur Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi, yang diatur Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI, yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan yang diatur Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang yang melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sesuai Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sehingga mrlanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam. Pelanggaran Pasal 287 ayat 4 ini terancam sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat nomor dinas/rahasia.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya ini adalah tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com