JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Dari pantauan di lokasi, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.
Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Tangan Sambo terlihat diborgol besi dan memegang berkas. Dia langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.
Dia nampak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
Sebelumnya, Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Putri datang sekira pukul 08.25 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69 langsung digiring masuk ke dalam pengadilan.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Putri saat masuk ke dalam dengan didampingi sejumlah petugas.
Lima menit berselang, terlihat Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang menggunakan bis tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga menggunakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Saat ini hanya tinggal Ferdy Sambo yang belum datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.