Dijelaskan Aris, seluruh aset tanah milik pemerintah di seluruh Indonesia diawasi oleh KPK dan selalu dipantau progres pengurusannya. Untuk itu BPN/ATR Kabupaten kota selalu pro aktif mengingatkan kepada pemerintah daerah.
Bahkan lanjut Aris, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ATR memberikan dispensasi biaya hingga nol rupiah alias gratis bagi pemerintah daerah yang tidak mampu membayar biaya pengurusan tanah aset daerah. Hanya saja untuk gratis pengurusan biaya tersebut, pemerintah daerah harus mengajukan surat menyatakan tidak kuat membiayai.
“Sebenarnya untuk pengurusan sertifikat tanah aset pemerintah itu diberi kelonggaran bahkan bisa gratis nol rupiah jika memang tidak mampu,” tandas Aris Munanto.
Adapun untuk waktu proses pengurusan tanah aset pemerintah daerah lanjut Aris relatif bisa cepat asalkan pemohon datang sendiri dan normatif tidak ada kendala yang krusial. Beni Indra
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com