JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buruan, Pemutihan Mutasi Kendaraan di Sragen dan Jateng Masih Sampai Desember. Simak Syarat-Syaratnya!

Baur STNK, Aiptu Suwardi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Program pemutihan atau pembebasan biaya mutasi kendaraan dari dalam dan luar provinsi alias mutasi gratis di Jawa Tengah dan Kabupaten Sragen, masih berlaku sampai bulan Desember 2022.

Keputusan pemutihan mutasi itu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergup) No 23/2022.

Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) itu berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 Desember 2022.

Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Baur STNK, Aiptu Suwardi mengatakan persyaratan untuk mutasi gratis sama seperti mutasi kendaraan reguler biasa.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Yakni fotokopi KTP, STNK, cek fisik dan fotokopi BKPB. Kemudian KTP tujuan pemegang kendaraan.

“Kemudian kuitansi jual beli, kalau kendaraan dari PT harus ada pelepasan. Prinsipnya sama dengan syarat-syarat mutasi biasa,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/10/2022).

Suwardi mengatakan pemutihan mutasi itu berlaku untuk pengurusan kendaraan yang masuk ke Sragen dan Jateng.

Sedangkan kendaraan yang mutasi ke luar Jateng, pemutihan tidak berlaku.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Kalau mutasi keluar nggak gratis. Kecuali misalnya dari Sragen ke luar kabupaten tapi masih dalam lingkup provinsi Jateng, itu masih gratis. Kalau ke luar Jateng misalnya ke Jatim yang di sana tidak ada program pemutihan mutasi, ya berarti tetap mbayar,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan itu karena bisa menghemat biaya.

Selain itu, program pembebasan mutasi diharapkan bisa menertibkan kendaraan dari luar sehingga nanti pajak berikutnya bisa masuk ke pendapatan daerah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com