Beranda Daerah Sragen Hasil Gelar Perkara, Kasus Pencabulan Siswi SD di Kamar Mandi Resmi Naik...

Hasil Gelar Perkara, Kasus Pencabulan Siswi SD di Kamar Mandi Resmi Naik Penyidikan. Penasaran Siapa Tersangkanya?

AKP Ari Pujiantoro. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen memastikan kasus dugaan pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial FA (12) asal salah satu desa di Kecamatan Karangmalang oleh pria 31 tahun berinisial KW, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepastian itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Reskrim Sragen.

Meski demikian, tim masih mengintensifkan pemeriksaan sebelum menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan gelar perkara sudah dilaksanakan pada hari Rabu (12/10/2022).

Dari hasil gelar, tim penyidik memutuskan status penanganan kasus itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status itu didasarkan adanya unsur perbuatan tindak pidana serta terpenuhinya unsur dua alat bukti.

“Hasil gelar perkara, kesepakatan tim penyidik memutuskan untuk dinaikan ke tahap sidik (penyidikan). Ada unsur tindak pidana terpenuhi dan dua alat bukti,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (14/10/2022).

Meski demikian, untuk sementara penyidik masih harus melengkapi berkas terlebih dahulu dan mengintensifkan pemeriksaan lanjutan.

Hal itu guna memastikan kelengkapan berkas sekaligus tersangkanya.

“Ini masih persiapan, apakah besok atau kapan nanti resmi dinaikkan ke penyidikan dan ada tersangkanya, kami masih menunggu proses penyidik. Yang jelas dari hasil perkara sudah memutuskan bisa dinaikkan ke tingkat sidik (penyidikan). Tinggal nunggu kabar berikutnya, nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Sebelumnya, Kapolres AKBP Piter Yanottama memastikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama memastikan penyidik sudah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan asusila yang menimpa seorang siswi SD asal salah satu desa di Kecamatan Karangmalang, berinisial FA (12) tersebut.

Kapolres memastikan dari keterangan penyidik saat memeriksa korban, peristiwa itu hanya semacam pencabulan dan belum sampai terjadi persetubuhan.

“Korban sudah kita periksa. Dari keterangan penyidik, tidak sampai masuk (persetubuhan). Hanya semacam pencabulan,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (5/10/2022).

Saat ini, penyidik unit PPA Reskrim masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mengusut tuntas kasus itu.

Kapolres menyebut tim juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.

“Kita kumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengarah ke pelaku,” urainya

Sementara, keluarga korban berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu. Terduga pelaku, KW (31) yang diketahui masih tetangga, diharapkan segera diproses hukum dan ditangkap.

“Sudah dilaporkan pada 26 Agustus 2022 lalu. Tapi entah mengapa sampai sekarang belum ada tanda-tanda, pelaku juga belum ditahan,” papar EN, salah satu kerabat korban kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

EN menguraikan terduga pelaku diketahui masih bujangan dan tinggal satu RT dengan korban. Hal itu yang memicu keresahan orangtua maupun warga sekitar.

Belum adanya penahanan terhadap pelaku memberi rasa was-was dan trauma bagi korban yang masih sering melihat pelaku bebas beraktivitas.

Korban sendiri dicabuli lebih dari 3 kali di kamar mandi sekolah. Ihwal kronologinya, EN menyebutkan hal itu sudah disampaikan secara detail oleh korban saat melapor ke Polres Sragen.

“Yang jelas pelaku melakukan itu di kamar mandi sekolah. Ini yang sangat memprihatinkan, takutnya kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa menimpa korban lain,” urainya. Wardoyo