JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Hasil Pantauan Dinas dan Satwasker Pagar Batas Mesin Terlalu Pendek, Buntut Korban Tewas Pabrik Kertas Wonokerto Wonogiri

Kecelakaan kerja
Evakuasi korban kecelakaan kerja pabrik kertas Wonokerto Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Hasil pantauan dinas dan Satwasker pagar batas mesin terlalu pendek, buntut korban tewas pabrik kertas Wonokerto Wonogiri.

Fakta itu terungkap ketika Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Wonogiri bersama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) mengunjungi PT Prima Paper Indonesia (PPI) di Dusun Timang Kulon Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Rabu (5/10/2022) paska terjadinya kecelakaan kerja disana.

Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Wonogiri Muhammad Muslih mengatakan berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya bersama Satwasker, ada kekurangan dalam pengamanan bagi tenaga kerja disana. Ujung permasalahannya ada dalam keselamatan kerja disana.

Pasalnya, pagar pengaman yang membatasi pekerja dan mesin yang ada di lokasi kecelakaan kerja Senin (3/10) lalu dinilai terlalu pendek.

“Pagarnya itu terbuat dari kayu. Tingginya kurang dari semeter,” kata dia.

Dia menuturkan, di titik lain sudah dibikin pagar pengaman dari besi. Pekerja masih mengerjakan pembatas yang menurut Muslih setinggi lebih dari satu meter.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

“Intinya tadi ada temuan soal masalah keselamatan kerja disana. Tadi mulai ada perbaikan. (Mesin) yang satunya kan tidak ada garis polisinya, sudah dipagari besi,” kata Muhlis.

Sementara itu diketahui bahwa korban kecelakaan kerja Senin lalu yakni Sumingkir diketahui belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT PPI. Selain itu, sejumlah karyawan di perusahaan itu juga belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal itu, Muslih mengatakan seluruh karyawan harus diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pihaknya bisa melakukan langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kejadian kecelakaan kerja beberapa hari belakangan ini juga harusnya menjadi pembelajaran bagi perusahaan.

“Korban yang kecelakaan kerja kemarin memang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau beberapa bulan lalu kan juga ada kecelakaan kerja disana, kkrban yang itu sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Muhlis.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Lalu bagaimana terkait hak Sumingkir yang menjadi korban kecelakaan kerja dan belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan? Informasi yang didapatkan dari sumber, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Di pasal 27 PP itu disebutkan ‘Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini’.

Sementara itu, pihak keamanan PT PPI melarang wartawan yang memasuki area perusahaan untuk melaksanakan kerja jurnalistik meskipun datang berbarengan dengan rombongan Disnaker Wonogiri. Petugas menyampaikan pesan manajemen bahwa wartawan tidak diberi izin masuk saat kunjungan Disnaker dan Satwasker kesana. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com