Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Sirup untuk Anak yang Picu Gagal Ginjal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Kesehatan resmi melarang sementara penjualan obat untuk anak-anak dalam bentuk sirup.

Larangan tersebut berkaitan dengan fenomena penyakit gagal ginjal yang dialami oleh kalangan anak-anak dewasa ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, menurut hasil penelitian, ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Ketiga zat kimia tersebut adalah  ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

“Ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya,” kata Menkes Budi Gunadi pada Kamis (20/10/2022).

 

Dijelaskan, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

 

Larangan Sementara

Karena itulah, Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

“Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup,” kata Menteri Kesehatan.

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirup yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Menkes mengatakan, bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

“Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen,” katanya.

Exit mobile version