Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jajaran Polres Bantul Amankan Miras dari Berbagai Jenis

ilustrasi miras oplosan / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari kegiatan razia di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras dan dijadikan lokasi Judi.

Menurut Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, razia Miras itu digelar dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dikatakan, kegiatan tersebut juga sebagai  tindak lanjut dari peristiwa tiga warga jetis yang meninggal karena miras oplosan.

“Sekaligus tindak lanjut dari kejadian jatuhnya korban jiwa akibat pesta miras beberapa waktu lalu,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan,  pada Jumat malam (21/10/2022) dilakukan razia di pertokoan dan pemukiman warga di Melikan Kidul Kapanewon Bantul yang diduga digunakan untuk menjual miras dan judi Togel.

Dari upaya tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan botol air mineral 600 ml berisikan oplosan miras dan buku catatan judi togel dan uang senilai Rp 191.000.

Sementara dari wilayah Polsek Jetis, pada waktu yang sama, petugas melakukan razia dengan sasaran anak muda yang sedang nongkrong dan pemukiman warga di sekitar stadion Sultan Agung yang diduga digunakan untuk transaksi miras.

“Dari razia ini berhasil ditemukan 5 botol miras yang terdiri dari 5 botol miras oplosan, dan 1 botol Anggur Merah,” ungkapnya.

Sementara dari kegiatan razia yang digelar di wilayah Polsek Srandakan, pada Sabtu malam (22/10/2022), tepatnya di rumah warga berinisial AW di Mangiran Trimurti, Srandakan, Bantul, petugas berhasil mengamankan 15 tutup botol warna kuning minuman beralkohol jenis AL.

Untuk razia miras di wilayah hukum Polsek Kasihan, pada waktu yang hampir bersamaan, razia menyasar pertokoan dan rumah rumah yg diduga digunakan menjual miras di wilayah Kasihan dengan hasil  10 plastik ukuran 1 liter jenis ciu.

Sedangkan dari Razia yang digelar Satresnarkoba, di beberapa tempat yaitu di Rumah H di Pajangan, rumah DAB di Danurejan, Kota Yogyakarta,  Rumah AS di Timbulharjo, Sewon, Bantul, Rumah Sunarto di Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan rumah DAW Kebonagung, Imogiri, Bantul, diamankan 21 botol minuman beralkohol, 18 botol mihol jenis gedang klutuk, 8 botol ciu, 1 jeriken dan 4 botol jenis lapen.

“Hampir sepekan razia miras oplosan oleh Polres Bantul, ditemukan puluhan miras tiap malam. Kami Targetkan miras oplosan, karena didalamnya tidak diketahui bahan apa yang ada dalam minuman tersebut,” tandas Jeffry.

Jeffry menjelaskan, para pelaku tindak pidana miras terancam UU Pangan Pasal 137 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Atau pasal 138 dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 Miliar. Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 146  ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 Miliar.

Jefri menambahkan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama paling lama lima belas tahun atau penjara seumur hidup jika menyebabkan orang meninggal dunia.

“Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun. Pelaku juga dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” tandasnya.

 

Exit mobile version