Selanjutnya, korban teringat bahwa HPnya diletakkan diatas ATM di lingkungan Rumah Sakit Fitri Candra Wonogiri itu. Saat kembali ke ATM, korban tidak menemukan HP miliknya.
“Korban kemudian bertanya ke penunggu pasien, tapi tidak ada yang mengetahui. Kemudian bertanya ke warung kelontong depan ATM,” jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.
Dari warung itu, kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, korban mendapatkan informasi bahwa setelah korban keluar dari ATM sebelumnya, ada seorang laki-laki yang masuk kemudian setelah bertransaksi langsung pergi.
Korban kemudian pulang ke rumahnya kembali mencoba menghubungi nomor HPnya menggunakan nomor istri namun sudah tidak aktif dan melaporkan kehilangan itu ke Polres Wonogiri.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan GS (23) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap tanggal 30 September lalu, dan ditahan sehari setelahnya atau tanggal 1 Oktober. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com