JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Ambil HP di ATM Kalau Tidak Mau Bernasib Sama Seperti Pemuda Boyolali di Wonogiri ini

Ilustrasi | joglosemarnews.com
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Jangan ambil HP di ATM kalau tidak mau bernasib sama seperti pemuda Boyolali di Wonogiri ini.

Adalah GS (23) pemuda asal Kecamatan Karanggede Boyolali kini harus berurusan dengan Polisi di Wonogiri. Ini terjadi gegara dia mengambil handphone HP di atas ATM di lingkungan Rumah Sakit Fitri Candra Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) lalu sekitar pukul 22.15 WIB.

Kejadian bermula, saat korban Daru (30) sepulang dari kerja mampir ke mesin ATM tersebut untuk mengambil uang.

“Pelapor masuk kedalam dan menaruh HP di atas ATM. karena terburu buru melakukan transaksi pengambilan uang, setelah selesai pelapor langsung keluar,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan, korban kemudian pergi ke SPBU untuk mengisi bahan bakar. Saat mengisi bahan bakar itu, korban mencari HP yang biasanya diletakkan di saku celana, namun tidak ada.

Selanjutnya, korban teringat bahwa HPnya diletakkan diatas ATM di lingkungan Rumah Sakit Fitri Candra Wonogiri itu. Saat kembali ke ATM, korban tidak menemukan HP miliknya.

“Korban kemudian bertanya ke penunggu pasien, tapi tidak ada yang mengetahui. Kemudian bertanya ke warung kelontong depan ATM,” jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Baca Juga :  Di Ujung Tenggara Wonogiri, Kombel Sigap Helat Strategi Peningkatan Kompetensi dan Kinerja

Dari warung itu, kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, korban mendapatkan informasi bahwa setelah korban keluar dari ATM sebelumnya, ada seorang laki-laki yang masuk kemudian setelah bertransaksi langsung pergi.

Korban kemudian pulang ke rumahnya kembali mencoba menghubungi nomor HPnya menggunakan nomor istri namun sudah tidak aktif dan melaporkan kehilangan itu ke Polres Wonogiri.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan GS (23) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditangkap tanggal 30 September lalu, dan ditahan sehari setelahnya atau tanggal 1 Oktober. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com