BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali sudah menetapkan Tarman (40), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sri Suyatmi (50), sebagai tersangka.
Pria asal Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali ini sudah ditahan polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Betul, dia sudah resmi jadi tersangka,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, Selasa (18/10/2022).
Tersangka sebelum kejadian dikabarkan memang sering memarahi istrinya. Bahkan tak jarang, tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tarman tega membunuh wanita yang dinikahinya sekitar satu tahun lalu itu dengan cara membekap dan menyumpal mulutnya menggunakan kain.
Adapun motif pembunuhan itu yakni tersangka marah karena minta duit ke korban tapi tidak diberi.
Tersangka marah sehingga terjadi cekcok. Kemudian menganiaya korban. Tersangka membekap mulut korban dan menyumpalnya menggunakan kain.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004.
“Dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 UU no. 23 tahun 2004 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga masih dalam penyidikan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Seperti diberitakan, Sri Suyatmi ditemukan tewas di dalam rumahnya di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kamis (13/10/2022) siang. Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dan badan tertutup selimut. Selain itu, mulutnya juga tersumpal kain.
Sri Suyatmi yang berprofesi sebagai perias pengantin itu meninggal dunia, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Tarman. Kasus ini terungkap setelah Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo. Waskita