Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Langgar Aturan FIFA, 18 Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Diperiksa

Tangkapan layar situasi kerusuhan suporter versus polisi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto/Wardoyo

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Divpropam Polri terus bergerak mengusut kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 125 orang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tim Divpropam memeriksa 18 polisi yang bertanggung jawab membawa senjata pelontar gas air mata saat kerusuhan berlangsung.

“Kami melakukan pemeriksaan anggota yang di lapangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dedi mengatakan pelaku pemeriksaan juga terus dikejar. Polisi memeriksa puluhan CCTV di sekitar stadion.

Ia menyebut total ada 32 titik CCTV yang diperiksa dalam kasus itu. Selain itu, dia memastikan korban meninggal sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 20 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.

“Semua korban meninggal sudah diambil keluarga,” ujarnya.

Pemerintah Bentuk Tim Independen Pencari Fakta

Sementara itu, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Tim dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meneliti dan bertindak cepat merespons dugaan oknum TNI terlibat kekerasan.

“Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga meminta Polri mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

“Tentunya supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak dan diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menyesalkan tindakan Polri menyemprotkan gas air mata ke arah suporter yang berujung banyak menelan korban jiwa. Penembakan gas air mata di stadion itu dinilai melanggar aturan FIFA. Wardoyo

Exit mobile version