![IMG_20221019_111638](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/10/IMG_20221019_111638.jpg?resize=640%2C397&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT KAI Daops 6 wanti-wanti masyarakat agar berhati-hati di jalur kereta api rute Purwosari hingga Wonogiri. Pasalnya
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, jalur kereta api di Kota Solo termasuk jalur kereta api unik yang ada di Indonesia.
Pasalnya, jalur kereta yang berada di tengah kota berdampingan langsung dengan jalan raya.
“Jalur tersebut dibangun pada tahun 1922 dan untuk saat ini beroperasi KA Batara Kresna relasi Stasiun Purwosari-Stasiun Wonogiri PP di jalur tersebut,” paparnya, Rabu (17/10/2022).
Dalam satu hari, lanjut Franoto, ada empat perjalanan KA Batara Kresna dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri dan sebaliknya.
Kereta tersebut melintas di wilayah yang sangat berdekatan dengan jalan raya yaitu di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo.
“Untuk keselamatan bersama maka diimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan atau menyimpan barang di dekat jalur kereta di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo. Meskipun kecepatan kereta di area tersebut hanya dibatasi maksimal 20 kilometer per jam, namun tetap penting mengutamakan keselamatan dengan tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sekitar jalur kereta,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak terjadi pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di atas jalur kereta api rute Purwosari-Wonogiri yang berdampak pada terhalangnya perjalanan kereta Batara Kresna.
Kejadian sering terjadi kawasan depan BTC Solo. Kejadian terakhir pada pertengahan April 2022 lalu.
Di mana sebuah video beredar di sosial media memperlihatkan warga sedang mengangkat mobil yang berada di depan BTC Solo.
Mobil berwarna merah dengan nomor polisi AD 1458 IF diketahui parkir sembarangan sehingga menganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna menuju Purwosari. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Dishub Solo.
“Untuk kejadian tersebut pemilik beralasan tidak mengetahui adanya rambu larangan parkir di lokasi itu. Dan pemilik kita denda Rp 100.000,” ujar Kabid Lalin Dishub Solo Ari Wibowo. Prihatsari