JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Temukan Timbangan Elektrik dan Bong, Bandar Sabu Masaran Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pesta sabu. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar sabu asal Masaran, Sragen oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen, menguak fakta mencengangkan.

Dari penangkapan bandar muda bernama Kurnia Drajat Wahyu (29) itu ternyata ditemukan banyak barang bukti.

Salah satu yang memperkuat sepak terjangnya sebagai bandar adalah alat timbangan elektrik.

Timbangan itu digunakan untuk menimbang bobot paketan sabu yang dijual ke pelanggan bandar asal Dukuh Gelangan RT 13/ RW 4, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen itu.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebuah kantong kain warna ungu berisikan 16 plastik klip bening yang berisi sabu. Total beratnya 5,45 gram.

Kemudian satu HP merek Redmi, sebuah dompet kecil berisi gunting dan bendel plastik klip bening. Seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Lantas ada sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sisa shabu, satu korek gas, sebuah timbangan elektrik merek Camry dan sebuah tas selempang,” paparnya Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka Odot diketahui hanya tamatan SMP dan bekerja serabutan. Dia diringkus dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 5.45 gram siap jual.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sabu tersebut rencananya dijual dalam kemasan plastik klip. Tersangka dibekuk berkat informasi masyarakat.

Bahwa di tempat kejadian rumah tersangka, sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, dari investigasi di lapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh tim opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Ada 16 paket diduga shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, dan benar bahwa barang tersebut adalah shabu dengan total berat 5.45 gram,” paparnya Senin (17/10/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com