JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Polisi Tetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lestiani alias Lesti Kejora oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menerangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” katanya saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Billar juga telah mengetahui statusnya terkini setelah pemeriksaan. Saat ini dirinya sedang beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Keputusan untuk menahannya masih belum diputuskan oleh penyidik. Mengingat pemeriksaan lanjutan belum dilakukan untuk waktu istirahat sejenak.

“Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan,” kata Zulpan.

Rizky Billar terancam penjara 5 tahun

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Lesti Kejora melaporkan suaminya atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022. Dia melaporkan Rizky Billar karena melakukan tindak pidana tersebut dua kali pada hari yang sama sekitar pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB atau beberapa jam sebelum datangi polisi.

Tindakan yang dilakukan Rizky Billar menyebabkan Lesti Kejora luka-luka sampai dirawat di rumah sakit. Hasil visum et repertum menunjukkan penyanyi dangdut itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan lehernya harus mengenakan gips.

Barang bukti yang dikantongi polisi adalah rekaman CCTV, foto-foto, keterangan saksi, dan hasil visum et repertum. Saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang, termasuk kedua orang tua Lesti Kejora.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com