JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Rizky Billar Tak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum: Terganggu Psikis

Foto pre-wedding Lesti Kejora dan Rizky Billar/Foto: Instagfam/Rio Motret
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rizky Billar mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) siang ini.

Billar diwakili oleh kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, ia mengatakan Rizky Billar tidak dapat hadir karena masalah kesehatan psikologis.

“Dia (Rizky Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh para media,” ujar Adek Erfil Manurung kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (6/10/2022).

Saat ditanya apakah Billar mengakui tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dilaporkan Lesti Kejora, Adek Erfil, menjawab laporan tersebut berlebihan.

“Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada tapi ini belum ada pemeriksaan. Kami tunggu pemeriksaan minggu depan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Rizky Billar sedang menunggu ustad karena masalah psikis yang dialaminya. “Saya mewakili Billar, beliau sedang menunggu ustad juga ada kesibukan, sehingga tidak bisa datang,” katanya.

Rizky Billar dijadwalkan diperiksa polisi

Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini untuk kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. “Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada keterangannya Kamis siang ini, menyebutkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka KDRT.

Menurut Zulpan, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com