Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan dan Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo meninggalkan Kejaksaan Agung (kejagung) RI menggunakan kendaraan taktis dan dijaga Brimob dengan ketat, Jakarta, Rabu (5/10/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pekan depan secara terbuka untuk umum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Maruli Tua Pasaribu di kantornya, Senin (10/10/2022).

“Kalau memang hari ini sudah dilimpahkan berkasnya, kemungkinan sidang Senin pekan depan,” katanya.

Menurut Saut, jika berkas Ferdy Sambo Cs hari ini diserahkan, maka pengadilan akan langsung menunjuk majelis hakim perkara ini.

“Nanti semua akan tahu jadwal sidang, dan nanti akan diberitahu di dalam sistem penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di web kami bisa dilihat di situ tanggal sidangnya,” ujar Saut.

Menurut dia, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum agar masyarakat bisa mengetahui proses peradilan ini dengan transparan.

Soal nama-nama hakim yang akan pimpin sidang, Saut mengatakan akan keluar hari ini. Menurut dia masih perlu sinkronisasi  di antara majelis hakim.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana sebelumnya mengatakan jika pihaknya ingin agar pengadilan ini berjalan cepat dan berbiaya murah.

“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fadil pada Rabu pekan lalu.

Penyegeraan pelimpahan itu menurut Fadil diperlukan agar perkara tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu terdiri dari dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua kasus ini.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan berencana, tersangka lainnya adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Untuk kasus obstruction of justice, selain Sambo, tersangka lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.  

Exit mobile version