JOGLOSEMARNEWS.COM Sport

Tak Hanya Regulasi FIFA, Amnesty International Juga Tak Benarkan Penggunaan Gas Air Mata

Tangkapan layar insiden kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang dilaporkan menelan korban 60 orang tewas, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi usai kesebelasan Arema Malang dikalahkan Persebaya Surabaya, pada Sabtu, (1/10/2022).

Para korban yang meninggal dunia diduga kuat karena mengalami sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian.

Sebenarnya, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola melanggar regulasi Federation International de Football Association (FIFA). Aturan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion, apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Suges Teguh, dalam keterangan resminya, Minggu, (2/10/2022).

Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.

“Kehilangan nyawa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi sendiri telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” ujar Usman dalam keterangannya kepada awak media.

Merujuk pada 30 aturan Amnesty Internasional, penggunaan gas air mata atau meriam air untuk membubarkan protes hanya boleh digunakan jika aksi massa dianggap meninggalkan lokasi protes. Selain itu, gas air mata hanya dapat digunakan untuk menanggapi kekerasan yang meluas dan saat cara-cara yang lebih terukur gagas menahan kekerasan.

“Penyalahgunaan gas air mata yang sedang berlangsung oleh pasukan polisi di seluruh dunia adalah tindakan sembrono dan berbahaya, seringkali melukai dan terkadang bahkan membunuh pengunjuk rasa yang damai,” kata Patrick Wilcken, Wakil Direktur Program Isu Global Amnesty International seperti dikutip dari Amnesty.org.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com