JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tanpa Koordinasi dengan BPCB, Ekskavasi Situs Tlawong Ilegal

Sisi barat situs candi Tlawong ditutup terpal setelah ekskavasi dihentikan / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Penghentian ekskavasi situs candi Tlawong, Kecamatan Sawit dipastikan bakal berlangsung makin lama.

Pasalnya, koordinasi Disdikbud Boyolali dan CV pelaksana ekskavasi situs candi Tlawong dengan BPCB Jateng yang dijadwalkan berlangsung Kamis (6/10/2022) batal digelar.

“Pihak Disdikbud dan CV pelaksana tak bisa hadir dalam pertemuan tersebut. Kami sifatnya hanya bisa menunggu saja,” kata Sukranadi, Kepala BPCB Jateng saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Dijelaskan, karena belum ada koordinasi maka kegiatan ekskavasi di lapangan pun tak boleh dilakukan.

Hal itu merujuk Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2022.

Untuk kegiatan ekskavasi dan pencarian harus dilakukan institusi yang bergerak dibidang penelitian.

Institusi tersebut seperti BPCB, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ataupun universitas yang memiliki bidang arkeologi. “Kalau pakai pihak CV, kan tidak ada bidang usaha ekskavasi. Kemudian fungsi dari Dinas Kebudayaan

Baca Juga :  Begini Serunya Tradisi Bakda Sapi di Lereng Merapi Dukuh Mlambong,  Musuk, Boyolali! Ternak Sapi Diarak Keliling Pedukuhan

(Disdikbud) Boyolali tidak ada melakukan itu.

“Yang ada fungsinya kan di BPCB, lalu BRIN yang dulu disebut Balai Arkeologi Jogjakarta, kalau univeristas yang ada bidang atauu jurusan arkeologi tidak masalah. Seperti UGM atau UI, atau lembaga yang ada penelitian dibidang itu.”

Disinggung soal penjadwalan ulang koordinasi, Sukranadi maengaku tak masalah. Pihaknya siap dilakukan kapan saja.

Tinggal pihak Disdikbud dan CV pelaksana yang menentukan waktu. Jika waktunya molor semakin lama, maka kegiatan ekskavasi pun akan terhenti semakin lama. Jika nekat ekskavasi tanpa setahu BPCB terancam proses hukum.

“Undang-undangnya kan jelas. Itu kan merusak, berarti mereka ilegal. Sekarang CV itu, ada tidak CV yang bidang usahanya melakukan ekskavasi ?”

Selain itu, izin yang disampaikan ke BPCB Jateng untuk kegiatan focus group disscussion (FGD). Bukan melakukan ekskavasi atau penggalian. Maka kegiatan tersebut termasuk dalam perusakan situs cagar budaya.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

“Pelaksanaannya tanpa izin itu kan. Meskipun bekas penggalian ditimbun lagi, itu tetap saja merusak.”

Sukranadi menegaskan, pihaknya tidak ingin mempersulit. Hanya perlu melakukan koordinasi saja. Pihaknya juga tidak mengharuskan pelaksanaan ekskavasi harus dari BPCB. Daerah menggandeng BRIN dan Fakultas Arkeologi juga tidak masalah. Sehingga hasil penelitian situs bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dihubungi terpisah, Kabid Kebudayaan, Disdikbud Boyolali, Biyanto mengaku tidak dapat hadir untuk berkoordinasi dengan BPCB Jateng. Namun, dia tidak menyebut spesifik alasannya.

“Hari ini (6/10) yang jelas belum bisa ke BPCB. Untuk kegiatan di situs Tlawong sudah berhenti.”

Dirinya juga enggan mengungkapkan besaran ekskavasi tersebut. Dia berkilah, anggaran baru akan disampaikan usai koordinasi dengan BPCB. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com