Beranda Daerah Karanganyar Antre Hingga 45 Tahun, Muncul Wacana Penyelenggaraan Haji Diswastakan

Antre Hingga 45 Tahun, Muncul Wacana Penyelenggaraan Haji Diswastakan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono (tengah) dalam acara Sapa Jamaah Tunggu Angkatan XVI / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jelang dilakukan revisi Undang-undang UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji,  banyak masukan dan evaluasi perihal lamanya waktu antrean haji mulai dari 45-65 tahun.

Salah satunya usulan atau wacana agar penyelengaraan haji dikelola pihak swasta seperti umroh atau dengan kata lain diswastakan.

Pasalnya, dengan dilakukan swastanisasi penyelenggaraan haji diyakini bisa memperpendek lamanya antrean calon haji karena peran swasta bisa lebih cepat seperti meski biayanya lebih tinggi.

Namun ada juga kelemahannya, yakni apakah pihak swasta yang menyelenggarakan haji sudah memenuhi kriteria standar haji yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal tersebut terungkap saat acara sosialisasi jelang revisi UU Haji di Jawa Dwipa Convention, Karanganyar, Senin (7/11/2022).

Sosialisasi dihadiri anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH, Kabid Penyelenggaraan Haji Umroh Kanwil Kemenag Jateng Ahyani MSi serta moderator Kepala kantor Kemenag Karanganyar Wiharso MM.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh agama Islam, dinas dan stakeholder terkait.

“Hasil evaluasi terhadap kompleksitas permasalahan haji terutama makin lamanya daftar antre dari 45-65 tahun maka ada wacana bagaimana jika penyelenggaraan haji diswastakan seperti umroh saat ini,” ungkap Kabid Penyelenggaraan Haji Umroh Kanwil Kemenag Jateng Ahyani MSi.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut Ahyani MSi,  hal ini mungkin saja bisa dilakukan karena daftar antrean haji mulai 45 tahun hingga 65 tahun itu masalah serius sehingga perlu dipikirkan memutus mata rantai antrean dengan cara penyelenggaraannya diswastakan atau dikelola swasta.

Dengan begitu,  pihak swasta  yang mendapat izin dari pemerintah wajib memenuhi standar pemerintah terkait standar layanan dan fasilitas
penyelenggaraan haji.

“Setidaknya jika dikelola swasta tarifnya akan beragam dan bagi yang mampu membayar lebih tinggi bisa berangkat duluan sehingga disatu sisi bisa membayar dan berangkat awal tanpa harus antre 45 tahun,” tandas Ahyani.

Apalagi lanjut Ahyani untuk di Jateng saja peserta haji berkisar 900.000 orang dengan masa tunggu 10-15 tahun.

Artinya,  lanjut Ahyani,  bagi yang mampu membayar biro swasta maka bisa berangkat duluan tanpa harus antre lama.

Belum lagi,  lanjut Ahyani calon jamaah haji dari Provinsi Sulawesi yang diketahui mendapat jatah antrean paling lama hingga 45 tahun sehingga jika diswastakan calon jamaah haji dari Sulawesi mungkin sangat berminat.

Namun demikian lanjut Ahyani swastanisasi penyelenggaraan haji ini sedang tahap wacana karena pemerintah berupaya mencari celah pada revisi UU Haji yang akan dibahas Desember 2022 ini.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Ya ini bisa terjadi bisa tidak karena antrean 45-65 tahun ini masalah serius mengingat peminat haji dari Indonesia terus meningkat,” pungkas Ahyani.

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR-RI Paryono SH MH mengatakan sosialisasi jelang revisi UU Haji terus diekplorasi menampung masukan dan pendapat dari masyarakat.

“Memang banyak sekali persoalan teknis yang akan dibahas sebagai antisipasi mengingat operator haji dari Arab Saudi yang mana sering berubah-ubah aturan dan semua negara tidak bisa protes maka pemerintah menyiapkan langkah antisipasi termasuk naiknya biaya haji mendadak dan lain sebagainya,” ungkap Paryono. Beni Indra