KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak 555 dokumen permohonan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karanganyar, Jateng belum bisa tergarap maksimal.
Hal ini disebabkan terjadinya gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sejak beberapa hari terakhir.
Akibatnya semua permohonan terkait pelayanan perizinan maupun rekomendasi teknis terkait penyelenggaraan bangunan gedung terganggu.
Pejabat Fungsional
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
DPUPR Karanganyar, Farid Achmadi ST MT mengatakan gangguan pada sistem tersebut menyebabkan operator SIMBG yang terkoneksi baik di Dinas Teknis (DPUPR) maupun Dinas Perizinan (PTSP), tidak bisa menerima atau membuka dokumen teknis.
“Di DPUR Karanganyar tidak bisa membuka aplikasi yang diajukan pemohon dan sebaliknya si pemohon juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh,” ungkap Farid Ahmadi ST MT kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (4/11/2022).
Farid Ahmadi menjelaskan aplikasi SIMBG itu sangat vital karena semua prosedur perizinan terkoneksi secara detail dari pusat hingga daerah sehingga jika terjadi gangguan maka efeknya pararel dan fatal.
Sebab seluruh dokumen yang sudah selesai dikerjakan dan yang sudah diverifikasi serta hendak dilakukan perhitungan retribusi pada dinas teknis (DPUPR) juga eror tidak bisa terbaca pula oleh DPMPTSP.
Untuk itu Farid Ahmadi ST MT meminta semua konsumen bersabar karena saat ini sedang dilakukan perbaikan dipusat.
“Kami mohon konsumen bisa memahami gangguan ini,” tandas Farid Ahmadi ST MT.
Sementara itu terkait jumlah permohonan PBG atau istilah baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Farid Ahmadi menjelaskan hingga 31 Oktober 2022 terdapat 555 PBG.
Dari permohonan perizinan PBG tersebut yang masuk lewat dinas teknis sebanyak 317 permohonan dan masuk melalui dinas perizinan 13 permohonan dan hasilnya sebanyak 220 permohonan izin diterbitkan sedangkan yang 5 permohonan izin ditolak dan sisanya sedang pengerjaan.
Adapun pemetaan permohonan sebanyak 555 PBG itu diketahui sebanyak 355 izin untuk hunian sedangkan izin PBG untuk usaha sebanyak 158 pengajuan, PBG untuk sosial budaya sebanyak 20 permohonan, PBG untuk campuran juga 20 permohonan dan sisanya PBG untuk sosial keagamaan sebanyak 4 permohonan. Beni Indra