JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bupati Juliyatmono Dorong Guru di Karanganyar Ambil Bagian Pada Kontestasi Politik Serentak 2024

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menjadi pembina upacara memperingati Hari Guru Nasional dah HUT PGRI / Foto: Beni Indra
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Di tengah garis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan politik, Bupati Karanganyar Juliyatmono MM justru membuat gebrakan yang menyentak.

Bupati mengimbau para guru yang berstatus ASN untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, selama ini ASN takut merambah ranah politik Pemilu. Namun, justru Bupati Karanganyar Juliyatmono yang menyarankan para ASN guru untuk berkontribusi di ajang pesta demokrasi tersebut.

“ASN terlibat menjadi bagian dari proses politik dalam hal ini kepanitiaan di bawah KPU tidak ada soal dan diperbolehkan maka saya minta para guru di Karanganyar mendaftarย  Badan Adhoc KPU yakni mendaftar di tingkat PPK dan PPS,” ungkap Bupati pada amanat upacara saat menjadi pembina upacara HUT PGRI ke-77 di Alun-alun Karanganyar, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Bupati, SDM dan pengalaman guru sangat layak untuk menempati posisi di PPK dan PPS mengingat banyak PPS desaย  yang lowong.

Apalagi di satu sisi pengalaman dan SDM guru sebagai tokoh pendidikan tidak diragukan lagi kontribusi dalam kepesertaan.

Minimal lanjut Bupati, secara administrasi guru dikenal tertib dan disiplin serta ahli mengerjakan tugas administrasi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain itu, honor menjadi PPK dan PPS lumayan sehingga bisa untuk mencukupi kebutuhan.

“Kerja menjadi PPK dan PPS ini efektif selama 1,5 tahun sehingga lumayan dapat tambahan pendapatan maka saya sarankan para ASN guru segera saja mendaftar di KPU,” tandas Bupati.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas mengatakan setiap PPK terdiri 5 anggota di tiap kecamatan. Belum lagiย  untuk PPS tiap desa dibutuhkan tiga anggota.

“Secara undang-undang ASN boleh menjadi PPK dan PPS karena ASN hanya dilarang ikut partai politik,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com