SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di depan SDN 4 Sragen mendatangi kantor Satpol PP setempat, Selasa (15/11/2022).
Mereka menuntut tidak digusur dari lokasi mereka jualan atau dicarikan alternatif lokasi lain yang ramai.
Selain itu, para pedagang juga meminta barang yang sempat diamankan atau disita oleh petugas satpol agar dikembalikan sesuai dengan prosedur.
Para pedagang itu datang dengan didampingi pengurus LSM Formas, Andang Basuki. Mereka kemudian ditemui Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno untuk beraudiensi.
Dalam audiensi itu, Andang menyampaikan beberapa tuntutan pedagang yang resah dan keberatan dengan razia oleh petugas.
“Jumlah PKL yang ada sekitar di jalan veteran itu ada sekitar 40an, karena digabung dengan SD itu. Mereka jualan di situ sudah lama ada sekitar 5 tahun lebih,” paparnya kepada wartawan.
Menurut Andang pertimbangan bertahan di lokasi tersebut karena aksesnya lancar. Lantas alasan kedua mereka sudah punya pangsa pasar sendiri-sendiri yang dikhawatirkan akan hilang apabila digusur atau direlokasi.
Terlebih selama ini, para PKL itu tidak hanya melayani siswa dari SD saja. Akan tetapi juga melayani pembeli dari pengendara yang melintas di wilayah itu.
“Itu yang membuat teman-teman bertahan. Pinginnya para pedagang ya tetap jualan disitu, karena udah punya pasar di situ,” ujarnya.
Menurutnya pedagang masih mempertimbangkan terkait opsi jalan tengah. Yakni pembatasan durasi jualan di lokasi itu selama 2 jam.
“Jualan 2 jam akan kita kaji. Malau cukup efektif akan kita ambil sebagai pilihan, diluar itu harus dicari tempatnya.
Untuk relokasi tentu itu tanggung jawab pemerintah yang diatur oleh Perda untuk relokasi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno menyampaikan dari hasil pertemuan tersebut memang belum ada titik temu.
Para pedagang sebenarnya diberi alternatif berjualan di jalan kampung Taman Murni.
“Kebetulan jalan tersebut tidak terlalu vital, tadi Pak RT dan RW mengijinkan. Dan itu solusi yang baik, aman dan nyaman,” ujarnya.
Agus menegaskan, penertiban dan larangan bagi PKL berjualan di depan SDN 4 didasarkan beberapa pertimbangan.
Persoalan yang dihadapi selama ini tidak hanya macet. Namun sesuai aturan ruas jalan itu memang dilarang untuk berjualan PKL.
Ia tak menampik jika PKL mengajukan toleransi 2 jam ketika jam istirahat.
”Mohon maaf, kalau terlalu longgar saya yang menanggung risiko. Secara aturan Jalan Setia Budi harus steril,” tandasnya. Wardoyo