SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus keributan di hajatan kembali terjadi.
Seorang Ketua RT di Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Kasno (45) menjadi sasaran kekerasan pecandu campursari.
Gara-gara tak terima hiburan campursari disetop pas gayeng-gayengnya, Kasno malah dipukul pakai kursi. Tak terima, Pak RT itu pun nekat melapor ke Polsek setempat.
Aksi kekerasan itu dilakukan oleh warganya sendiri, Marwan Setiyanto (33). Insiden tersebut terjadi pada Minggu (6/11/2022).
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , insiden terjadi pukul 14.30 WIB. Pelaku nekat mengepruk korban pakai kursi plastik.
Kursi untuk tamu itu yang dihantamkan ke badan Ketua RT bahkan sampai patah. Kejadian bermula saat acara hajatan di rumah salah satu warga yang menyuguhkan hiburan campursari.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Pak RT bersama pengurus RT lain, Purnomo, berniat menghentikan hiburan campursari yang digelar tuan rumah.
Sebenarnya Pak RT tidak melarang, namun sesuai kesepakatan, hiburan campursari mestinya berakhir pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB campursari tak kunjung diakhiri karena para tamu undangan minta untuk terus.
Kemudian, Pak RT berinisiatif maju ke depan dan meminta agar campursari dihentikan saat itu juga.
Upaya RT itu ternyata menuai protes dari warga yang masih asyik berjoget menikmati campursari. Termasuk pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol bersama teman-temannya spontan mengambil kursi dan dihantamkan ke tubuh Pak RT.
“Awalnya ada warga yang menanyakan kepada Pak RT kenapa kok acaranya dihentikan, sempat terjadi adu mulut dan keributan,” ujar Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku yang tersulut emosi dan dipengaruhi miras, kemudian spontan mengambil kursi.
“Kemudian tersangka yang sudah emosi tinggi akhirnya ambil kursi dan dipukulkan ke Pak Kasno dan Pak Purnomo,” jelasnya.
Barang bukti kursi yang sudah patah kemudian diamankan polisi setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan.
“Kondisi korban tidak terlalu parah, Purnomo mengalami lebam di tangan sebelah kiri karena untuk menahan kursi, kemudian Pak Kasno luka benjol di kepala belakang,” tambahnya.
Sebenarnya korban sebelum lapor polisi sempat menunggu inisiatif dari pelaku agar minta maaf. Tapi ternyata pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf.
Akhirnya, korban Kasno melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Wardoyo