Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) lalu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, AKBP Bambang Kayun telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri  menjelaskan, pencegahan itu dilakukan setelah KPK bersurat kepada pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut Ali Fikri, permintaan pencegahan itu dilakukan sejak 3 November 2022, dan akan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.

“Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ali Fikri lewat siaran pers Rabu (23/11/2022).

Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar Bambang Kayun tidak pergi saat dimintai keterangan. Sehingga KPK pun tetap bisa memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri.

“Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dalam pada kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.

“KPK  telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” ujar Ali Fikri pada Rabu (23/11/2022).

Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun sebagai salah satu pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI yang menjadi tersangka, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya.

Exit mobile version