JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jadi Tersangka Sopir Bus Panca Tunggal yang Masuk Jurang Gunung Pegat Wonogiri hingga Tewaskan 8 Orang

Tersangka
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Ketua Bhayangkari dan Direktur RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri menjenguk korban luka bus Panca Tunggal masuk jurang Gunung Pegat. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelidikan atas kasus kecelakaan maut bus Panca Tunggal masuk jurang Gunung Pegat Wonogiri memasuki babak baru. Sopir bus Panca Tunggal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan sopir bus Panca Tunggal adalah Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri.

Setelah dilakukan gelar perkara, Wantiyo sopir bus Panca Tunggal ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY sebagai Tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (24/11/2022) .

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim SatLantas Polres Wonogiri ditemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Antara lain bus Panca Tunggal dengan nomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, bus Panca Tunggal diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Kondisi ban bus Panca Tunggal hasil olah TKP ada yang gundul,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Selain itu, WTY hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, pengemudi minibus mempunyai SIM B1 umum.

Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Disabilitas Segera, Ada 78 Formasi, Berminat?

Atas dasar itu, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan sopir bus Panca Tunggal itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, polisi gerak cepat dengan melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.

“Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com