JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Miras Oplosan Makan Korban di Sleman. Satu Orang Tewas, 4 Mahasiswa Ini Ditahan

Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa'i bersama jajaran Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan 4 tersangka berikut barang bukti dalam kasus Miras oplosan yang merenggut satu korban jiwa di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022) / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang mahasiswa ditahan Polres Sleman  terkait kasus miras oplosan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

Diketahui, korban adalah seorang mahasiswa berinisial MF,  meninggal dunia di rumah sakit setelah menenggak minuman keras bersama temannya, di sebuah indekos di Pogung Kidul, Mlati, Sleman.

Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa’i mengatakan, jajarannya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang merenggut nyawa satu orang di Sleman tersebut.

Keempat tersangka merupakan mahasiswa. Peran mereka adalah membuat sekaligus mengedarkan barang haram demi mendapat keuntungan pribadi.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian penelusuran, kami mendapatkan informasi dan mengamankan empat orang yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta Sleman,” kata dia.

Baca Juga :  Leptospirosis Tewaskan 1 Warga di Sleman, 8 Lainnya Terpapar

Keempat mahasiswa pengoplos miras yang telah ditetapkan tersangka, berinisial JAS (21) warga Magelang Jateng; YDP (21) warga Petamburan, Jakarta; NP (21) warga Tegalrejo Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Sleman.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang meracik dan ada juga yang memasarkan.

Keempat tersangka disangka melanggar pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 146 ayat 2 huruf b UURI nomor 18/20212 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Lalu pasal 62 ayat 1 UURI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun.

Kasus miras oplosan ini bermula ketika korban bersama rekannya, berjumlah 10 orang mengonsumsi miras di sebuah indekos di Pogung Kidul, Mlati, Sleman, pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Setelah mengonsumsi miras tanpa label tersebut, korban sempoyongan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit. Saat ini, masih ada 3 korban lain yang juga masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya, satu di rawat di RSA UGM dan dua lainnya di RS Panti Nugroho Pakem.

Kepala Humas RS Panti Nugroho, Budi Purwanto, melalui Humas Ervina Wijaya mengatakan, korban yang dirawat di RS Panti Nugroho sudah dalam kondisi stabil.

“Kondisi (korban) sudah stabil dan semakin membaik,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com