Kewenangan penetapan TBA dan TBB layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing.
Kemenhub menegaskan, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini, penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub.
Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
“Penyesuaian PM Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro.
Sebelumnya, Pasal 11 PM Nomor 12 Tahun 2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com