JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penentuan Tarif Ojek Online Semula oleh Kemenhub, Bakal Dilimpahkan ke Gubernur

Kewenangan penetapan TBA dan TBB layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing.

Kemenhub menegaskan, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini, penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub.

Baca Juga :  Bertemu dalam  Buka Puasa di NasDem, JK Beri Arahan pada Airlangga Soal Peluang Bentuk Koalisi Besar

Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

“Penyesuaian PM Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Pasal 11 PM Nomor 12 Tahun 2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.

www.tempo.co

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com