JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penentuan Tarif Ojek Online Semula oleh Kemenhub, Bakal Dilimpahkan ke Gubernur

Warga menaiki ojek online yang dipasangi partisi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juni 2020. Pemakaian masker, menyediakan hand sanitizer, dan partisi pemisah menjadi kelaziman yang baru bagi ojek online saat berlaku new normal / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para pengemudi ojek online (Ojol)  mengapresiasi pengalihan kewenangan penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dari Menteri Perhubungan ke gubernur.

Diketahui, rencana peralihan itu tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perubahan Nomor 12 Tahun 2019.

“Kami berharap, revisi Permenhub maupun PM mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujar Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono pada Selasa (29/11/2022).

Pengemudi ojek online sebelumnya menuntut agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan, baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Igun menuturkan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Dengan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tarif yang akan diterbitkan bisa lebih diterima oleh masyarakat di provinsi tersebut.

Dampaknya, ucap dia, jumlah penumpang pun bakal bertambah. Sedangkan apabila tarif diatur pemerintah pusat seperti yang berlaku saat ini, nilai tarifnya dihitung hanya melalui tiga zonasi.

Kebijakan itu justru membuat ada pengemudi daerah yang merasa tarif di provinsinya terlampau murah. Sebaliknya, ada pengemudi di provinsi lainnya yang merasa tarifnya terlalu tinggi.

Kewenangan penetapan TBA dan TBB layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Kemenhub menegaskan, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini, penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub.

Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

“Penyesuaian PM Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro.

Sebelumnya, Pasal 11 PM Nomor 12 Tahun 2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com