JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Gerebek Mobil Pikap di Depan JNE Masaran, Sopir Langsung Jadi Tersangka

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah mobil Suzuki Carry pikap di Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di depan kantor JNE Masaran, Sragen.

Sopir pikap bernama Priyanto alias Pethel (35) langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolres Sragen.

Sopir asal Dukuh Bangunharjo RT 033/000, Desa Jirapan, Masaran, Sragen itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan butir obat terlarang.

Ternyata mobil tersangka digerebek karena barusaja mengambil paketan sebuah kardus berisi 13.200 butir pil koplo yang dipesan lewat online.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan pikap yang digerebek diketahui bernopol AD 8029 AE.

Penggerebekan dilakukan Senin pukul 14.30 WIB belum lama ini. Bermula ketika Sat Narkoba Res Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan kantor JNE Grompol yang berasa di Karangmalang, Kecamatan Masaran sering digunakan dilakukan transaksi jual beli obat terlarang.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah itu anggota Sat Res Narkoba malaporkan informasi tersebut kepada Kanit Opsnal Ipda Sriyadi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

“Sesampai di lokasi tersebut kemudian salah satu anggota mencurigai orang yang keluar dari kantor JNE Grompol dengan membawa kardus besar kemudian kardus tersebut ditaruh di jok mobil kendaran Suzuki Pikap AD 8029 AE. Setelah itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sopir dan dilakukan penggeledahan,” papar Kapolres Minggu (27/11/2022).

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa 200 butir obat jenis TRIHEXPHENIDY.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Lantas diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.720.000 dan sebuah HP merk Samsung warna Hitam di dalam tas selempang warna hitam tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan di lakukan di alat angkut lain yang ditemukan satu kardus dengan alamat penerima Dewi Grompol Karangmalang Masaran.

Dalam kardus itu ternyata setelah dibuka berisi 10.000 butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL dan 3000 butir Obat Jenis TRAMADOL HCI.

Tersangka mengakui bahwa semua obat terlarang itu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesan secara online.

Selanjutnya tersangka berikut mobil pikap dan kardus berisi 13.200 butir pil koplo itu diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com