Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sadis! Cucu Jerat Leher Kakeknya Sendiri di Dalam Mobil di Yogya Hingga Tewas

Ilustrasi tangan diborgol.

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Serapat-rapat menyimpan kejahatan, suatu ketika akan terbongkar juga. Ungkapan itu terjadi pula pada diri remaja berinisial RO (19) asal Yogyakarta ini.

Berbagai upaya dia lakukan untuk menutupi tindakannya yang tega membunuh MMO (74), yang tak lain adalah kakeknya sendiri!

Aksi pembunuhan itu dilakukannya di dalam mobil yang sedang parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan polisi pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Korban yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta diajak oleh RO berkeliling menggunakan mobil pada Rabu (23/11/2022) malam.

Setelah berkeliling, RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru.

Di rumah makan tersebut, rekan RO yakni GK (18) ternyata sudah menunggu kedatangan korban.

Sesampainya di restoran cepat saji itu, keduanya melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.

“Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku,” kata Idham ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

“Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian korban dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti,” ujarnya.

Setelah eksekusi itu dilakukan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan korban masih berada di dalam mobil.

 

Coba tutupi jejak

Pelaku berusaha menutupi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Pelaku berusaha mengkaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti rapih,” katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil. Pelapor kemudian memastikan korban di dalam mobil.

Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

“Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan, yaitu tanda-tanda kekerasan di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke Polresta Yogyakarta,” paparnya.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022) kemarin, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK kemudian diringkus kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan.”

Gara-gara Utang

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan motif sementara pembunuhan tersebut lantaran persoalan utang piutang.

Utang yang bersangkutan dengan korban sebesar Rp 80 juta.

“Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku.

“Pasal yang dipersangkakan adalah primer Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati,” tegasnya.

Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa.

Exit mobile version