JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebut Penetapan UMP Sebagian Besar Provinsi  di Bawah Nilai Inflasi, KSPI Ancam Gelar Demo Besar-besaran

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia kemungkinan masih perlu menempuh jalan panjang dan berliku.

Pasalnya,  kelompok buruh menolak penetapan UMP yang disorongkan oleh gubernur di hampir seluruh provinsi di tanah air.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan ada lima poin penolakan lantaran ada ketidaksesuaian antara besaran kenaikan UMP 2023 dan tingginya inflasi.

“Pertama, menolak nilai prosentase kenaikan UMP karena (kenaikan UMP) di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya diketahui, 33 gubernur telah mematok kenaikan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Banten, misalnya, menetapkan UMP pada 2023 naik 6,4 persen; Daerah Istimewa Yogyakarta 7,65 persen; Jawa Timur 7,85 persen; dan DKI Jakarta 5,6 persen.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Said menuturkan, bila menggunakan data September 2021 ke September 2022, besaran kenaikan tersebut tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Sebab, kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Kedua, buruh memasalahkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Partai buruh dan organisasi serikat buruh, ucap Said, mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

“Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” kata Said.

Buruh mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Said melanjutkan, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Ketiga, UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.

Keempat, buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021. Kelima, buruh meminta kenaikan UMP direvisi antara 10 hingga 13 persen.

“Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen,”  kata Ketua Umum Partai Buruh itu

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com