JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Siap-siap, Boyolali Bakal Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Awas Ada Sanksinya, Lho!

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Boyolali menggulirkan Rancangan Perda (Ranperda) Kawasan tanpa rokok (KTR).

Diharapkan, Ranperda tersebut bisa disahkan DPRD setempat pada akhir tahun ini.

“Saat ini masih tahap pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya sosialisasi kepada para petani tembakau” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti pada Senin (29/11/2022).

Sesuai perda tersebut, nantinya ada tempat -tempat yang wajib menjadi kawasan bebas rokok.

Yakni, pos pelayanan kesehatan (Yankes), tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat lain yang ditetapkan.

Yang diatur tersebut, lanjut Puji, sebenarnya adalah tempat-tempat yang sudah biasanya diatur dulu. Dan KTR ini memang tidak disediakan tempat merokok.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring di Luar Kantor Pengadilan, Semua Terkait Kepemilikan Ciu

“Kalau dulu ada kawasan tanpa rokok, tapi masih disediakan bilik khusus untuk merokok. Namun, sekarang tidak ada lagi bilik semacam itu.”

Secara rinci, kawasan fasilitas yankes meliputi rumah sakit (RS), klinik, balai kesehatan, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan dan Puskesmas serta tempat praktik kesehatan.

Untuk tempat belajar mengajar seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan madrasah.

Sedangkan ditingkat perguruan tinggi (PT) masih belum diatur. Karena batasannya anak dengan usia dibawah 18 tahun.

“Begitu lokasi-lokasi tersebut ditetapkan, maka tidak boleh ada yang merokok di kawasan tersebut.”

Baca Juga :  Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Nantinya, Perda KTR akan ditindaklanjuti atau diatur lebih lanjut dengan perbup. Diantaranya mengatur tempat-tempat yang menjadi KTR dan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda uang atau bentuk sanksi sosial.

Diakui, penerapan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah berjalan dan diatur dalam Perbup Kawasan tanpa rokok pada 2009. Namun, perbup tersebut tidak bisa menegakkan sanksi. Berbeda dengan perda yang bisa menegakkan sanksi.

“Jadi, kalau nanti ada yang nekat merokok, bisa ditegakkan sanksinya dengan Perbup. Namun, sanksi administrasinya akan diatur dalam Perbup setelah Perda KTR disahkan. Otomatis perbup lama harus dicabut.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com