Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Dapat Formasi, Puluhan Guru Lulus PG di Sragen Merasa Didzalimi. Tuntut Diakomodir dan Penempatan

Dua guru honorer SMPN di Sragen, Hari Wahyuti dan Lis Wijiarsi saat menyuarakan aspirasi dan tuntutan agar diangkat PPPK karena lulus PG tapi tidak dapat formasi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah guru honorer lulus passing grade (PG) di Kabupaten Sragen, mendatangi DPRD setempat untuk beraudiensi.

Mereka menuntut agar diakomodir mendapatkan formasi, diangkat PPPK atau P3K dan penempatan sesuai dengan peraturan Menpan RB.

Tuntutan itu mengemuka lantaran mereka hingga kini belum mendapat formasi dan penempatan seperti ratusan rekan-rekan mereka yang barusaja diumumkan penempatannya.

Audiensi dihadiri 3 guru mewakili sekitar 25 guru lulus PG yang belum mendapat formasi. Mereka diterima oleh Komisi IV DPRD dipimpin Ketua Komisi IV, Sugiyamto, kemudian Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi dan Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati.

Salah satu guru lulus PG yang tidak mendapat formasi, Lis Wiji Harsiwi mengatakan pihaknya bersama rekan-rekan lulus PG yang belum mendapat formasi, mempertanyakan kebijakan Pemkab melalui Disdikbud maupun BKPSDM yang belum mengakomodasi.

Padahal semua juga sudah lulus PG dan sesuai Permenpan RB No 20/2022, berhak mendapat penempatan. Karenanya ia menuntut penempatan di tahun 2024 seperti yang dijanjikan dan dibuat surat resmi tertulis.

“Apalagi saya di formasi prakarya, saya rangking 5 total nilai juga belum dapat penempatan. Formasi juga 5, kenapa saya nggak masuk yang dapat formasi. Malah peserta dengan nilai terendah di formasi guru Prakarya yang dapat penempatan. Ini yang menurut saya agak janggal,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Ia menyebut setelah Juknis Permenpan RB No 20/2022, untuk tiap kategori itu dilakukan perangkingan sesuai Permenpan RB No 48/ 2021 serta Peraturan Kemendikbud No 349/P/ 2022.

Lis yang mengajar honorer lebih dari 10 tahun di SMPN 2 Masaran itu mengaku sangat menyayangkan kebijakan penentuan peserta yang mendapat formasi dan penempatan.

“Saya seperti didzalimi. Saya harusnya ranking 5 masuk dan lulus dapat formasi, malah yang ranking rendah yang dapat,” ujarnya.

Menanggapi keluhan itu, Kadisikbud Sragen, Suwardi menyampaikan penentuan formasi dan penempatan sepenuhnya dari pemerintah pusat.

Daerah hanya berwenang mengajukan dan mengusulkan saja. Soal indikasi penunjukan peserta ranking bawah yang dapat formasi, ia meminta tidak berprasangka buruk terlebih dahulu.

“Jangan suudzon, semua itu sudah dari pusat,” paparnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati menyampaikan no pihaknya siap memfasilitasi persoalan guru lulus PG yang belum terakomodir itu ke Kemendikbud.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto menyampaikan Komisi IV tidak memberikan rekomendasi. Pihaknya mengapresiasi tanggapan Disdikbud dan BKPSDM yang akan berupaya memproses keluhan para guru lulus PG yang belum terakomodasi itu.

“Karena memang tidak bisa semua langsung diakomodasi. Tapi tadi dari Disdikbud dan BKPSDM sudah siap menjembatani dan memperjuangkan mereka ke pusat. Harapan kami lebih bersabar, pasti nanti akan dicarikan solusi. Karena ini yang menentukan pusat,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version