Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waspada, 500 Gram Sabu Kiriman dari Jakarta Akan Edarkan ke Magelang dan Sekitar. Ini Daftar Mafianya

Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers ungkap peredaran sabu dari Jakarta. Foto/Wardoyo

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Magelang mengamankan 4 orang mafia narkoba. Mereka diduga akan mengedarkan sabu dari Jakarta ke wilayah sekitar.

Keempat tersangka berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21) semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang.

Mereka diamankan atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu. Para Tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh tersangka TM yang kini masih diburu.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Secang, Magelang Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022). Di mana salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu (9/11/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari Tsk TM (DPO) untuk menyuruh Tsk FMF als PN dan AZF als MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. Wardoyo

Exit mobile version