Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waspada, Ada Pengamen Asal Nyambi Maling Motor. Pelakunya Asal Karanganyar Tertangkap Maling di Sukoharjo

Tersangka pengamen asal Karanganyar yang Nyambi mencuri motor di Sukoharjo saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (17/11/2022). Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat agaknya harus waspada dengan pengamen. Pasalnya pengamen asal Karanganyar ini menjalankan aksinya untuk melakukan kejahatan pencurian.

Ya, pria berinisial AS (33) asal Jumantono, Karanganyar itu nekat Nyambi mencuri sepeda motor setelah mengamen.

Korbannya adalah Endang Hananingrum (46), seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa Polsek Tawangsari Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 Nopember 2022 yang lalu.

Pelakunya adalah AS (33), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari.

Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku yang berpura-pura menjadi seorang pengamen sedang mengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari.

“Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih tertancap di motor,” jelas AKBP Wahyu.

Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di Halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

“Dan benar, ketika itu yang mengambil adalah pengamen tersebut. Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk diketahui, Pelaku merupakan seorang residivis. Dimana pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama (Curanmor). Wardoyo

Exit mobile version