JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Kios Mewah di Pasar Pungkruk Sragen Disegel Petugas. Ternyata Bertahun-Tahun Nunggak Retribusi

Tim Diskumindag Kabupaten Sragen saat menyegel paksa 3 kios mewah yang ditempati salah satu pengusaha di Pasar Pungkruk Sidoharjo karena bertahun-tahun nunggak pajak dan retribusi, Kamis (1/12/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen menyegel paksa tiga kios mewah di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Kamis (1/12/2022).

Tiga kios dengan bangunan dua lantai berpagar teralis itu disegel lantaran kedapatan nunggak retribusi bertahun-tahun.

Parahnya lagi, keberadaan tiga kios itu juga dinilai telah melanggar aturan lantaran dirombak sendiri oleh penggunanya tanpa seizin bupati melalui dinas.

Penyegelan dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag.

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengungkapkan tiga kios yang dihuni satu orang bernama Agus itu disegel dalam operasi penertiban tunggakan retribusi yang digelar hari ini.

Langkah tegas terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan oleh tim.

“Tiga kios itu sebenarnya ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai. Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur, kita kirimi surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga hari ini kita segel,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Handoko menjelaskan 3 kios mewah itu tercatat menunggak retribusi lebih dari 2 tahun. Jika diakumulasi, total tunggakannya mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Angka itu belum termasuk tunggakan pajak tahunan untuk perpanjangan hak pakai yang harusnya dibayar setiap setahun sekali. Sehingga izin penggunaan kios itu sebenarnya sudah lama mati.

“Karena kios itu kan aset milik Pemkab. Di buku kios hak pakai itu sudah tertera bahwa kewajiban penghuni tiap hari membayar retribusi. Buka atau tidak buka, wajib membayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Handoko menegaskan langkah penyegelan juga sebagai wujud komitmen tim Diskumindag untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait penertiban aset Pemkab dan retribusinya.

Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus potensi pendapatan daerah sehingga menyulitkan tercapainya target.

Terlebih target pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar diproyeksikan mencapai Rp 10 miliar pertahun.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Kami tidak tahu sebelumnya bagaimana, tapi ini kami akan tegas melakukan penertiban. Memang butuh keberanian untuk tegas kepada para pengguna aset Pemkab. Karena kalau dibiarkan mereka nanti merasa kiosnya sendiri dan abai terhadap kewajiban retribusi,” tandasnya.

Selain 3 kios milik satu pedagang itu, di Pasar Pungkruk tim juga menemukan satu kios yang juga sudah tahun-tahunan nunggak. Satu kios itu juga terpaksa disegel.

Terkait langkah selanjutnya, Handoko menyebut temuan itu akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kadinas. Nantinya penyelesaian lanjutan masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Kemarin begitu kita segel, penghuni kiosnya baru datang ke dinas untuk menyelesaikan. Tapi kami belum bisa mutusi karena masih menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan ke semua pasar tradisional di Sragen. Hal itu dilakukan untuk menghindari perilaku pelanggaran para pengguna aset Pemkab dalam hal retribusi.

Diharapkan dengan ketegasan, potensi pendapatan dari sektor retribusi bisa tergali secara optimal dan perilaku pelanggaran bisa dihentikan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com