Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Tahun Nunggak Retribusi Puluhan Juta, 16 Kios di Pasar Jetis Sragen Langsung Disegel

Tim Diskumindag Sragen saat menempelkan stiker peringatan dan penyegelan di kios kompleks Pasar Jetis karena bertahun-tahun nunggak retribusi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 16 kios di Pasar Jetis, di wilayah Desa Bandung, Ngrampal, Sragen terpaksa disegel oleh Tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag).

Belasan kios itu disegel lantaran sudah tiga tahun terakhir, pemiliknya ternyata tidak membayar retribusi.

Sanksi penyegelan juga dilakukan karena sebagian besar kios juga tidak memperpanjang izin tahunan ke dinas.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Diskumindag, Kamis (8/12/2022). Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan operasi itu digelar dalam rangka penertiban aset Pemkab utamanya kios pasar.

Operasi digelar setelah sebelumnya banyak kios di kompleks Pasar Jetis yang dilaporkan mangkir retribusi. Pasar Jetis berlokasi di tepi jalan raya menuju Desa Bandung Ngrampal.

Namun secara administrasi, pasar yang terdiri dari 16 kios itu menginduk ke Pasar Nglangon Sragen.

“Tadi pagi kita bersama tim langsung terjun ke lokasi, kita data ternyata mayoritas sudah nunggak mbayar retribusi sejak tahun 2019. Dari 16 kios itu, semuanya tidak bayar retribusi. Makanya tim langsung menempelkan stiker peringatan di semua kios,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela penertiban.

Handoko menjelaskan dari 16 kios di Pasar Jetis, sebagian penghuni tercatat memiliki dua hingga tiga kios. Ukuran kios rata-rata 3 x 4 meter.

Dari keterangan penghuni, mereka tidak membayar retribusi selama tiga tahun karena alasan pandemi dan tidak buka.

Handoko menyampaikan tunggakan retribusi per kios selama 3 tahun rata-rata Rp 3 jutaan.

Sehingga dari 16 kios itu, tunggakan retribusi yang belum terbayar selama 3 tahun mencapai Rp 48 jutaan.

“Alasannya karena pandemi, tidak buka, sepi dan sebagainya. Padahal sesuai Perbup No 59/2020 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Jasa Pasar Pasal 7 ayat 8 jelas dicantumkan bagi pedagang yang tidak berjualan atau tutup baik dalam los maupun kios tetap dikenakan retribusi. Di buku kios juga sudah dicantumkan,” urainya.

Bayar Atau Serahkan Aset 

Lebih lanjut, Handoko menegaskan selain ditempeli stiker, para pedagang juga diminta membuat surat pernyataan antara dua opsi.

Apakah mau memenuhi membayar tunggakan atau kios diserahkan kembali ke dinas.

Jika sanggup membayar, maka mereka diperbolehkan melanjutkan menempati kios, namun jika tidak maka kios akan ditarik kembali.

“Kalau pun pilih menyerahkan kios, sesuai aturan mereka tetap dikenakan kewajiban untuk melunasi retribusi yang belum dibayar,” jelasnya.

Ditambahkan, langkah tegas itu dilakukan demi menegakkan aturan sekaligus menertibkan aset Pemkab.

Hal itu juga sebagai tindaklanjuti instruksi Bupati yang dalam setiap kesempatan selalu menginstruksikan untuk berani tegas dalam menertibkan aset terutama dalam hal retribusi.

Penertiban serupa akan terus dilakukan di semua pasar tradisional secara rutin dan bertahap.

Hal itu dimaksudkan untuk menertibkan penyewa yang bandel sekaligus memaksimalkan potensi retribusi yang selama ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Wardoyo

Exit mobile version