Site icon JOGLOSEMAR NEWS

5 WBP Terima Remisi Natal 2022 di Lapas Wonogiri, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Remisi

Pemberian remisi Natal 2022 di Lapas Wonogiri. Dok. Lapas Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan atau WBP Lapas Wonogiri menerima remisi Natal 2022.

Di antara lima WBP Lapas Wonogiri yang menerima remisi Natal 2022 itu tidak ada yang langsung bebas.

Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/12/2022), pada hari raya Natal 2022 ini lima orang WBP Lapas Wonogiri menerima remisi khusus hari raya Natal. Pemberian remisi kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal kepada WBP Lapas Wonogiri diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Wonogiri, Sony Wicaksono, Minggu (25/12/2022) di Gereja Oikumene Lapas Wonogiri.

Pemberian remisi kepada lima orang WBP Lapas Wonogiri tersebut diberikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana remisi Khusus (Rk) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini berjumlah 5 orang yang semuanya menerima Remisi Khusus I. Artinya tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Kalapas Wonogiri Agustiyar Ekantoro melalui Kasi Binadik dan Giatja Sony Wicaksono menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang hari ini mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.

“Selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi / pengurangan masa pidana, Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” kata dia.

Penyerahan remisi Natal 2022 ini turut dihadiri Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Wonogiri. Sementara Kalapas Wonogiri Agustiyar Ekantoro turut menghadiri upacara penyerahan remisi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A.Yuspahruddin yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta. Aris Arianto

Exit mobile version