JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Awalnya Dimasukkan Grup WA, Gadis 12 Tahun Asal Kulonprogo Ini 2 Kali Disetubuhi dengan Imbalan Uang, Jilbab, Kaos dan Sandal

ilustrasi korrban pemerkosaan
ilustrasi korban pemerkosaan / tribunnews
   

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Modus yang digunakan pria asal Magelang, FS (32) untuk mencabuli gadis 12 tahun asal Panjatan, Kulonprogo ini cukup “rapi”, sampai kemudian ia berhasil 2 kali merenggut mahkota keperawanan korban.

Ia memang sempat keluar modal uang ratusan ribu, kaos, jilbab dan sandal baru sebagai hadiah. Namun, kini FS harus mendekam di balik jeruji besi, karena akal bulusnya sudah terendus.

Awal perkenalan keduanya saat tiba-tiba dimasukkan ke grup WhatsApp oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah berada dalam satu grup tersebut, mereka berkenalan secara privat hingga akrab satu sama lain.

Singkat cerita pada Juli 2022, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban dijemput oleh pelaku di daerah Pleret, Kapanewon Panjatan.

Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan ke Waduk Sermo.  Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp 200.000. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya diturunkan di jalan.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Pertemuan mereka kembali terjadi pada Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB dan seperti sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku.

Kali ini, korban dijemput di sekitar pasar di wilayah Panjatan. Lalu korban diajak ke hotel di wilayah Kulon Progo.

“Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya. Lalu, korban diberi imbalan oleh pelaku uang Rp 200.000. Setelah disetubuhi, korban kembali diantar oleh pelaku ke lokasi penjemputan yakni pasar di Panjatan,” jelas Iptu Dwi Wijayanto, Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (5/12/2022).

Tak hanya itu, pada 19 November 2022, pelaku kembali membujuk korban untuk bertemu.

Pelaku mengajak korban bertemu di pasar lagi lalu dibawa ke hotel di wilayah Magelang. Di hotel tersebut, pelaku mengajak korban melakukan Persetubuhan kembali.

Saat itu korban menyanggupinya karena pelaku memberikan uang Rp 200.000 serta jilbab, kaos, dan sandal.

Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku. Namun korban diturunkan di jalan menuju rumahnya.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh ibunya, M (64) mengenai kepergiannya tidak pamit semalam.

“Dari situ terkuak (kasus Persetubuhan anak di bawah umur). Dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa itu. Pada 24 November, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai hukum,” kata Dwi.

Adapun polisi menangkap pelaku di daerah asalnya yakni Magelang pada 28 November. Selanjutnya 29 November, pelaku dkitahan.

Pelakku ditangkap di daerah asalnya Magelang, Jateng pada 28 November 2022.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan, pekerja sosial (peksos) dari Dinsos P3A Kulon Progo telah mendampingi korban selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) di polres setempat.

“Juga sudah dilaksanakan koordinasi dengan Satgas PPA Panjatan untuk visit dan pendampingan,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com