Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Laporkan Jalan Rusak ke Pemerintah, Bisa Via Aplikasi Jalan Kita atau Lapor.go.id

Jalan kabupaten Sragen tampak mulus setelah selesai dibangun. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berkendara di jalan yang rusak penuh lubang dan tidak rata akan membuat pengendara terganggu. Pengendara terutama kendaraan roda dua harus ekstra hati-hati, karena jika tidak bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Saat musim hujan, kadang jalanan rusak dan berlubang tidak terlihat karena genangan air. Tentu semua setuju jika jalan-jalan di Indonesia semuanya mulus sehingga aman dan nyaman untuk dilalui.

Lalu bagaimana jika kita menemui jalan yang rusak, kemana kita harus mengadu?

Sebagai pembayar pajak, warga negara memiliki hak untuk melintas di atas jalan yang baik dan tidak berlubang. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jalan rusak di daerah kepada pemerintah supaya segera diperbaiki.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka layanan pengaduan secara online bagi masyarakat yang ingin mengadukan kondisi jalan rusak.

Kementerian PUPR menyatakan masyarakat dapat melapor melalui situs lapor.go.id dan aplikasi Jalan Kita. Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, sebelum membuat laporan kondisi jalan rusak, masyarakat diharapkan mengetahui terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Melaporkan Jalan Rusak Melalui lapor.go.id

Melaporkan Jalan Rusak Melalui Aplikasi Jalan Kita

Exit mobile version