Menurut Prof Suranto, keberadaan Dewan Profesor UNS termuat pada pasal 55 PP nomor 56 Tahun 2020, di mana tupoksinya antara lain memberikan pertimbangan kepada Rektor dan Senat Akademik dalam pengusulan professor.
Termasuk di dalamnya juga memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan, mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS.
Melalui rilis ke Joglosemaranews dijelaskan, Peran Dewan Profesor (DP) dalam konteks ini dapat terealisasi pada kegiatan komisi atau kegiatan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Dewan Profesor (DP) UNS.
Dalam kesempatan tersebut, penguatan institusi UNS dilakukan paparan melalui Panja Pancasila, di mana UNS sebagai Pelopor Benteng Pancasila dengan FGD (5 kali) dan satu kali Workshop untuk menghasilkan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar mengambil kebijakan Pimpinan UNS. Suhamdani
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com